Kamis, 15 April 2021

Jenis - Jenis Audit

 

Macam-Macam Jenis Audit

Ditinjau Dari Aspek Luas Pemeriksaan

Melihat pada jenis luas pemeriksaannya audit dibagi menjadi dua, yakni pemeriksaan umum (genderal audit) dan pemeriksaan khusus (sepecial audit).

1. Pemeriksaan Umum atau Genderal Audit

Genderal audit merupakan pemeriksaan yang umum dilakukan atas laporan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Pemeriksaan KAP yang bersifat independent bertujuan untuk memberikan penilaian sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran dari laporan keuangan dari suatu perusahaan.

2. Pemeriksaan Khusus atau Special Audit

Merupakan suatu pemeriksaan yang terbatas hanya pada permintaan audit yang dilakukan oleh kantor akuntansi publik atau KAP, dengan menyertakan opini.

Ditinjau Dari Aspek Bidang Pemeriksaan

Melihat dari bidang aspek pemeriksaannya,  audit dikelompokkan kedalam tujuh bagian. Ketujuh jenis audit berdasarkan aspek bidang pemeriksaannya itu antara lain adalah audit laporan keuangan, audit operasional, audit ketaatan, audit sistem informasi, audit forensik, audit investigasi, dan audit lingkungan.

Berikut ini adalah uraian dari ke tujuh jenis audit berdasarkan aspek bidang pemeriksaaannya:

1. Audit Laporan Keuangan  atau Financial Statment Audit

Jenis laporan audit keuangan ini berkaitan dengan mengumpulkan serta mengevaluasi bukti-bukti transaksi tentang laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan opini atau pendapat tentang laporan tersebut apakah sudah sesuai degan kriteria yang ditetapkan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

2. Audit Operasional atau Management Audit

Audit operasinal merupakan pemeriksaan terhadap kegiatan operasional suatu perusahaan.

Hal-hal yang menjadi perhatian dalam audit operasional ini antara lain dari segi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui apakah kegiatan operasional yang berjalan sudah efektif dan efisien.

3. Audit Ketaatan atau Compliance Audit

Audit ketaatan adalah jenis audit yang memiliki tujuan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan yang ada.

Baik itu peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/ pemegang saham perusahaan tersebut.

Tujuan atau fungsi lain dari audit ketaatan ini adalah untuk melihat sejauh mana perusahaan mentaati peraturan yang ada dalam perusahaan, mentaati peraturan pemerintah serta kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.

4. Audit Sistem Informasi

Audit sistem informasi merupakan kegiatan pemeriksaan yang dikerjakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), terhadap perusahaan yang sudah melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan system Elektronik Data Processing atau EDP.

Untuk hal ini, seorang auditor harus memperhatikan beberapahal seperti berikut ini :

  • Perlengkapan keamanan untuk melindungi perlengkapan komputer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi dan bahkan penghancuran.
  • Pengembangan program yang dilakukan atas dasar otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
  • Proses transaksi, file, laporan dan catatan komputer dengan akurat dan lengkap.
  • Data-data file laporan yang tersimpan di dalam komputer sangat dijaga akan kerahasiaannya.

5. Audit Forensik

Tujuan dari dilakukannya audit forensik adalah sebagai sebuah upaya untuk menghindari atau tindakan pencegahan dari terjadinya sebuah kecurangan (fraud).

Hal-hal yang biasanya dilakukan audit forensik seperti misalnya investigasi kriminal, indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan, untuk mengetahui kerugian dari suatu bisnis.

6. Audit Investigasi

Audit investigasi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi mengenali, mengidentifikasi, serta menguji fakta-fakta dan informasi yang ada guna mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atau sebuah dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan suatu etintas perusahaan/organisasi/negara maupun daerah.

7. Audit Lingkungan

Menurut Kep. Men. LH 42/1994 yang dimaksud dengan audit lingkungan adalah sebuah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat atau terdokumentasi, serta obyektif tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi dalam tujuannya untuk memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan serta pemanfaatan kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

Ditinjau Dari Aspek Kelompok Pelaksana Audit/Auditor

Dilihat dari kelompok pelaksanaannya audit dibagi menjadi 4, yakni auditor internal, auditor ekstern, auditor pajak, dan auditor pemerintah.

Dan berikut ini adalah penjelasan dari ke empat kelompok pelaksana audit tersebut di atas;

1. Auditor Internal

Seorang auditor internal memiliki tugas dalam membantu Top Managemen  atau manajemen puncak dalam melakukan pengawasan asset, serta mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan pengendalian internal perusahaan sehari-hari.

Auditor internal bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, atau bisa dikatakan bahwa auditor internal memiliki tugas mengaudit manajemen perusahaan termasuk melakukan compliance audit.

2. Auditor Ekstern

Auditor ekstern bekerja untuk lembaga atau kantor akuntan publik (pihak ke 3 bagi perusahaan) yang mana status dari auditor ekstern tidak ada dalam perusahaan atau bukan bagian dari perusahaan yang sedang mereka audit.

Auditor ekstern bekerja secara independent dan objektif dan umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.

3. Auditor Pajak

Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang di audit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia hal ini dilaksanakan oleh DJP (Direktorak Jendaral Pajak) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

4. Auditor Pemerintah

Adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas menilai kewajaran dari informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset milik pemerintah.

Audit yang dilakukan dalam lingkungan pemerintah umumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jelaskan apa itu CCNA?

CCNA adalah singkatan dari Cisco Certification Network Associate. Sebuah program sertifikasi di industri jaringan komputer yang dikeluarkan ...