Macam-Macam Jenis Audit
Ditinjau Dari Aspek Luas Pemeriksaan
Melihat pada jenis luas pemeriksaannya audit dibagi menjadi dua, yakni
pemeriksaan umum (genderal audit) dan
pemeriksaan khusus (sepecial audit).
1. Pemeriksaan Umum atau Genderal Audit
Genderal audit merupakan pemeriksaan yang umum dilakukan atas laporan
keuangan perusahaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pemeriksaan KAP yang bersifat independent bertujuan untuk memberikan
penilaian sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran dari laporan keuangan
dari suatu perusahaan.
2. Pemeriksaan Khusus atau Special
Audit
Merupakan suatu pemeriksaan yang terbatas hanya pada permintaan audit yang
dilakukan oleh kantor akuntansi publik atau KAP, dengan menyertakan opini.
Ditinjau Dari Aspek Bidang Pemeriksaan
Melihat dari bidang aspek pemeriksaannya, audit dikelompokkan kedalam
tujuh bagian. Ketujuh jenis audit berdasarkan aspek bidang pemeriksaannya itu
antara lain adalah audit laporan keuangan, audit operasional, audit ketaatan,
audit sistem informasi, audit forensik, audit investigasi, dan audit
lingkungan.
Berikut ini adalah uraian dari ke tujuh jenis audit berdasarkan aspek
bidang pemeriksaaannya:
1. Audit Laporan Keuangan atau Financial
Statment Audit
Jenis laporan audit keuangan ini berkaitan dengan mengumpulkan serta
mengevaluasi bukti-bukti transaksi tentang laporan suatu
entitas dengan tujuan memberikan opini atau pendapat tentang laporan tersebut
apakah sudah sesuai degan kriteria yang ditetapkan dalam prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
2. Audit Operasional atau Management
Audit
Audit operasinal merupakan pemeriksaan terhadap kegiatan operasional suatu
perusahaan.
Hal-hal yang menjadi perhatian dalam audit operasional ini antara lain dari
segi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah
ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui apakah kegiatan operasional yang
berjalan sudah efektif dan efisien.
3. Audit Ketaatan atau Compliance
Audit
Audit ketaatan adalah jenis audit yang memiliki tujuan untuk mengetahui
apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan
yang ada.
Baik itu peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern
entitas/ pemegang saham perusahaan tersebut.
Tujuan atau fungsi lain dari audit ketaatan ini adalah untuk melihat sejauh
mana perusahaan mentaati peraturan yang ada dalam perusahaan, mentaati
peraturan pemerintah serta kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh entitas
yang di audit.
4. Audit Sistem Informasi
Audit sistem informasi merupakan kegiatan pemeriksaan yang dikerjakan oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP), terhadap perusahaan yang sudah melakukan proses
data akuntansi dengan menggunakan system Elektronik Data Processing atau
EDP.
Untuk hal ini, seorang auditor harus memperhatikan beberapahal seperti
berikut ini :
- Perlengkapan
keamanan untuk melindungi perlengkapan komputer baik program, komunikasi,
atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi dan bahkan penghancuran.
- Pengembangan
program yang dilakukan atas dasar otorisasi khusus dan umum dari pihak
manajemen perusahaan.
- Proses
transaksi, file, laporan dan catatan komputer dengan akurat dan lengkap.
- Data-data
file laporan yang tersimpan di dalam komputer sangat dijaga akan
kerahasiaannya.
5. Audit Forensik
Tujuan dari dilakukannya audit forensik adalah sebagai sebuah upaya untuk
menghindari atau tindakan pencegahan dari terjadinya sebuah kecurangan (fraud).
Hal-hal yang biasanya dilakukan audit forensik seperti misalnya investigasi
kriminal, indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan, untuk mengetahui
kerugian dari suatu bisnis.
6. Audit Investigasi
Audit investigasi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi mengenali,
mengidentifikasi, serta menguji fakta-fakta dan informasi yang ada guna
mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian demi mendukung
proses hukum atau sebuah dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan
keuangan suatu etintas perusahaan/organisasi/negara maupun daerah.
7. Audit Lingkungan
Menurut Kep. Men. LH 42/1994 yang dimaksud dengan audit lingkungan adalah
sebuah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat atau
terdokumentasi, serta obyektif tentang bagaimana suatu kinerja manajemen
organisasi dalam tujuannya untuk memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya
pengendalian dampak lingkungan serta pemanfaatan kebijakan usaha terhadap
perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Ditinjau Dari Aspek Kelompok Pelaksana Audit/Auditor
Dilihat dari kelompok pelaksanaannya audit dibagi menjadi 4, yakni auditor
internal, auditor ekstern, auditor pajak, dan auditor pemerintah.
Dan berikut ini adalah penjelasan dari ke empat kelompok pelaksana audit
tersebut di atas;
1. Auditor Internal
Seorang auditor internal memiliki tugas dalam membantu Top Managemen atau manajemen puncak dalam
melakukan pengawasan asset, serta mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan
pengendalian internal perusahaan sehari-hari.
Auditor internal bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, atau bisa
dikatakan bahwa auditor internal memiliki tugas mengaudit manajemen perusahaan
termasuk melakukan compliance audit.
2. Auditor Ekstern
Auditor ekstern bekerja untuk lembaga atau kantor akuntan publik (pihak ke
3 bagi perusahaan) yang mana status dari auditor ekstern tidak ada dalam
perusahaan atau bukan bagian dari perusahaan yang sedang mereka audit.
Auditor ekstern bekerja secara independent dan objektif dan umumnya auditor
ekstern menghasilkan laporan financial audit.
3. Auditor Pajak
Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang di audit menurut
undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia hal ini dilaksanakan oleh
DJP (Direktorak Jendaral Pajak) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan
Republik Indonesia.
4. Auditor Pemerintah
Adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas menilai kewajaran dari informasi
laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan
asset milik pemerintah.
Audit yang dilakukan dalam lingkungan pemerintah umumnya dilakukan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
atau BPKP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar