Senin, 17 Mei 2021

Tugas M8 - Aspek Bisnis TI ( mendirikan usaha UMKM dengan menggunakan sistem OSS )

 

Buatkanlah langkah-langkah/tutorial jika Anda ingin mendirikan usaha UMKM dengan menggunakan sistem OSS!

Jawaban :

Banyak pemerintah daerah kabupaten/kota telah membuka pendaftaran calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada bulan April 2021.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro saat mendaftar adalah menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mengutip penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), ketika mendaftar jadi calon penerima BPUM 2021 di pemda atau dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota, pelaku usaha mikro harus melengkapi sejumlah data sebagai berikut:

·         Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP

·         Nomor Kartu Keluarga

·         Nama lengkap

·         Alamat sesuai KTP dan alamat usaha

·         Jenis kelamin

·         Tanggal lahir

·         Bidang usaha

·         Nomor telepon aktif NIB atau bisa diganti SKU.

Sebagian pemda memperbolehkan NIB diganti dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dapat diterbitkan oleh kantor kelurahan/desa tempat lokasi usaha. Namun, ada juga yang mengharuskan pelaku usaha mikro menyerahkan NIB.

Apa itu NIB? Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Adapun OSS merupakan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang disediakan oleh pemerintah.

NIB diterbitkan usai pelaku usaha melakukan pendaftaran di laman OSS. NIB juga wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Mengutip penjelasan di laman Indonesia.go.id, NIB sekaligus berlaku sebagai:

·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

·         Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor

·         Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Sementara tata cara membuat NIB secara online bagi pelaku usaha mikro dan UKM di laman OSS adalah sebagai berikut:

1. Siapkan e-KTP dan Nomor HP

2. Buka alamat email aktif

3. Buka laman oss.go.id

4. Klik tanda X untuk hilangkan banner pengumuman

5. Klik menu DAFTAR/MASUK

6. Setelah muncul Form Login, klik DAFTAR

7. Isi semua data dengan benar pada kolom yang tersedia

8. Data yang diisikan ialah jenis kartu identitas (bisa KTP), NIK, negara, tanggal lahir, nomor HP, email 9. Ketik Kode Captcha di kolom yang tersedia

10. Centang "kotak menerima syarat dan ketentuan sistem OSS"

11. Klik SUBMIT

12. Klik AKTIVASI dan tunggu sampai registrasi berhasil

13. Kembali buka email, lihat kotak masuk dan cek pesan Aktivasi dari sistem OSS

14. Pesan email dari OSS akan berisi username dan password untuk login di OSS

15. Kembali buka oss.go.id dan klik menu DAFTAR/MASUK

16. Di Form Login, masukkan username dan password

17. Ketik Kode Captcha di kolom yang tersedia, lalu klik LOGIN

18. Setelah itu, klik menu PERIZINAN BERUSAHA

19. Klik PERSEORANGAN

20. Klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (jika pelaku usaha mikro)

21. Atau, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (jika skala usaha kecil)

22. Di formulir Data Profil, isikan data profil sesuai dengan yang diminta

23. Setelah data terisi semua, klik SIMPAN DAN LANJUTKAN

24. Di formulir Data Usaha, klik ikon TAMBAH USAHA dan isi data yang diminta

-Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

-Untuk mengisi data KBLI, lihat referensi dengan membuka halaman depan situs oss.go.id (Tab baru)

-Klik menu REFERENSI di laman depan oss.go.id dan klik "Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2017)

-Ketik nama jenis usaha, misalnya: "tekstil" dan semacamnya -Lalu, catat kode jenis kegiatan usaha di daftar KBLI

-Setelah itu, masukkan kode itu di kolom data yang diminta

25. Kemudian, klik tombol SIMPAN dan SELANJUTNYA

26. Saat masuk pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk usaha skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)

27. Lalu, klik tombol SELANJUTNYA

28. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi (jika ada), Izin Lingkungan (jika ada) dan Izin Usaha (jika ada)

29. Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak disclaimer

30. Lalu, klik tombol PROSES NIB

31. Saat masuk halaman Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat dokumen cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

32. Setelah masuk halaman Output NIB dan Izin Usaha, silakan klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha (untuk pelaku usaha kecil) buat menyimpan atau mencetak (print) dokumen.

33. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

 

Tugas M8 - Aspek Bisnis TI ( Omnibus Law )

Pada omnibuslaw, dikatakan pemerintah akan mempermudah perizinan, jelaskan aturan-aturan mana saja yang dipangkas!

Jawaban :

1. Jam lembur lebih lama

Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu. Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

2. Kontrak seumur hidup dan rentan PHK

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir. UU Cipta Kerja juga tak lagi menyebutkan batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak, seperti dalam Pasal 59 ayat 4. Dalam pasal itu, hanya disebutkan ketentuan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT diatur dengan peraturan. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, batas waktu perpanjangan PKWT paling lama adalah dua tahun, dan hanya bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan. Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

3. Pemotongan waktu istirahat

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

4. Mempermudah perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja. Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.






Tugas M7 - Cyber Law

 

1. Mengapa dibutuhkan undang undang ITE di Indonesia?

2. Carilah 3 kasus yang cukup viral di Indonesia terkait kasus hukum UU ITE, mengapa mereka dikaitkan dengan UU ITE, berapa lama mereka mendapat hukuman?

3. Carilah berita mengenai penipuan online berkedok undian, apakah Anda mempunyai ide atau gagasan bagaimana kedok ini bisa diselesaikan sampai benar-benar tuntas?

4. Sebagai mahasiswa, apakah Anda menolak atau mendukung adanya UU ITE? jelaskan pendapat Anda!

Jawaban :

1.

Pertama, UU ITE tetap diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap beretika, produktif, dan berkeadilan. Kedua adalah tentang edukasi pada masyarakat terutama generasi muda tentang tata krama di ruang siber. Ketiga adaalah meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait tatakrama penggunaan ruang digital pada generasi muda, dan disarankan masuk dalam kurikulum pendidikan.

2.

1.) Ariel Noah

Bagi para pecinta grup band Noah (sebelumnya Peterpan) kasus video syur Ariel dengan beberapa selebriti papan atas Indonesia pada tahun 2010 tentu tidak bisa dilupakan.

Ariel Noah dijerat dengan UU ITE karena terbukti membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi. Hakim kemudian memvonis Ariel Noah 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Saat ini, Ariel telah bebas dan tetap memiliki banyak penggemar.

2.) Ferdian Paleka

Youtuber ferdian paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus muatan penghinaan dalam video prank membagi sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan, Jumat (8/5).

Ia dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.

 

Ketika itu, kata Saptono, tiga pelaku melakukan tindakan dengan membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan yang kemudian melaporkan tindakan tersebut karena dianggap telah melakukan penghinaan.


"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Kemudian, setelah video pembagian sembako berisi sampah dan batu dibuat, konten dimuat di dalam channel Youtube," ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung.

Menurutnya, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal 45 UU ITE.

Saptono menjelaskan, pasal tersebut mengatur agar setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

Selain Pasal 45, kata Saptono, para tersangka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 36 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Selain Ferdian, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.

Keduanya terlibat dalam pembuatan video prank atau usil tersebut. Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron.  Polisi berhasil menangkapnya pada Jumat dini hari bersamaan dengan Aidil.


3.) Benny Handoko

Hanya lantaran kicauan di Twitter, Benny Handoko menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik seorang politisi, Mukhammad Misbakhun. Kicauan pria yang biasa dipanggil Benhan ini terkait dengan kasus Bank Century.

Terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE, sesuai dalam dakwannya.

Dalam kasus tersebut, Benhan menyatakan Misbakhun sebagai "perampok" Bank Century. Pada Februari 2014, Benhan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

3.

Warga Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok “Undian Shopee”, Rugi Rp 2,5 Juta. Nasib sial menimpa IS (23) yang tercatat sebagai warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Sumatera Selatan, lantaran telah kehilangan uang sebesar Rp 2,5 juta setelah menjadi korban penipuan berkedok undian Shopee. Kejadian tersebut bermula saat IS mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku dari aplikator belanja daring Shopee bernama Rudi Hartono pada Minggu (27/9/2020). Saat itu, pelaku penipuan tersebut mengatakan bahwa IS telah mendapatkan undian sebesar Rp 3 juta dari Shopee.

IS yang tak menaruh curiga pun sempat kegirangan saat mendapatkan kabar tersebut sehingga menuruti permintaan pelaku. “Pelaku ini suruh saya masukkan kode ke aplikasi Shoope Pay Latter ke akun saya. Setelah itu saya transfer uang Rp 1,9 juta,” kata IS saat membuat laporan di Mapolrestabes Palembang, Senin (28/9/2020). Usai uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban karena nominal yang dikirimkan salah. Tanpa sadar, IS kembali mengirimkan uang Rp 600.000 ke pelaku. “Waktu transfer yang kedua saya baru sadar kalau ditipu. Setelah itu nomor pelaku sudah tidak aktif lagi,” ujar korban.

Sumber : Kompas.com – 29/09/2020

Menurut saya, cara untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan adanya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat.Pihak kepolisian harus terus mengusut tuntas mengenai kasus ini dan Masyarakat jangan mudah percaya dengan undian melalui telepon yang tidak dikenal karena jika undian itu asli akan dihubungi melalui nomor resmi dari pihak yang mengadakan undian tersebut.

4.

Sebagai mahasiswa saya mendukung adanya UU ITE karena adanya kepastian dan ketegasan hukuman untuk kasus diranah digital seperti kasus penipuan online. Sehingga orang-orang tidak hanya berani nyinyir di dunia maya seenaknnya, akan tetapi aturan dan hukuman yang dibuat saya rasa masih kurang efektif, terkadang terkesan berlebihan atau bahkan terkesan tidak sepadan, jadi semoga kedepannya UU ITE bisa lebih baik lagi dalam hal aturan dan juga hukumannya.

Jelaskan apa itu CCNA?

CCNA adalah singkatan dari Cisco Certification Network Associate. Sebuah program sertifikasi di industri jaringan komputer yang dikeluarkan ...