Buatkanlah langkah-langkah/tutorial jika Anda ingin
mendirikan usaha UMKM dengan menggunakan sistem OSS!
Jawaban :
Banyak pemerintah daerah kabupaten/kota telah membuka
pendaftaran calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT
UMKM pada bulan April 2021.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku
usaha mikro saat mendaftar adalah menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mengutip penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM
(KemenkopUKM), ketika mendaftar jadi calon penerima BPUM 2021 di pemda atau
dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota, pelaku usaha mikro
harus melengkapi sejumlah data sebagai berikut:
·
Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
·
Nomor Kartu Keluarga
·
Nama lengkap
·
Alamat sesuai KTP dan alamat usaha
·
Jenis kelamin
·
Tanggal lahir
·
Bidang usaha
·
Nomor telepon aktif NIB atau bisa diganti SKU.
Sebagian pemda memperbolehkan NIB diganti dengan Surat
Keterangan Usaha (SKU) yang dapat diterbitkan oleh kantor kelurahan/desa tempat
lokasi usaha. Namun, ada juga yang mengharuskan pelaku usaha mikro menyerahkan
NIB.
Apa itu NIB? Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas
pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS).
Adapun OSS merupakan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
yang disediakan oleh pemerintah.
NIB diterbitkan usai pelaku usaha melakukan pendaftaran di
laman OSS. NIB juga wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan
berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun yang sudah berdiri sebelum
operasionalisasi OSS.
Mengutip penjelasan di laman Indonesia.go.id, NIB sekaligus
berlaku sebagai:
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha
akan melakukan kegiatan impor
·
Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan
melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Sementara tata cara membuat NIB secara online bagi pelaku
usaha mikro dan UKM di laman OSS adalah sebagai berikut:
1. Siapkan e-KTP dan Nomor HP
2. Buka alamat email aktif
3. Buka laman oss.go.id
4. Klik tanda X untuk hilangkan banner pengumuman
5. Klik menu DAFTAR/MASUK
6. Setelah muncul Form Login, klik DAFTAR
7. Isi semua data dengan benar pada kolom yang tersedia
8. Data yang diisikan ialah jenis kartu identitas (bisa
KTP), NIK, negara, tanggal lahir, nomor HP, email 9. Ketik Kode Captcha di
kolom yang tersedia
10. Centang "kotak menerima syarat dan ketentuan sistem
OSS"
11. Klik SUBMIT
12. Klik AKTIVASI dan tunggu sampai registrasi berhasil
13. Kembali buka email, lihat kotak masuk dan cek pesan
Aktivasi dari sistem OSS
14. Pesan email dari OSS akan berisi username dan password
untuk login di OSS
15. Kembali buka oss.go.id dan klik menu DAFTAR/MASUK
16. Di Form Login, masukkan username dan password
17. Ketik Kode Captcha di kolom yang tersedia, lalu klik
LOGIN
18. Setelah itu, klik menu PERIZINAN BERUSAHA
19. Klik PERSEORANGAN
20. Klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (jika
pelaku usaha mikro)
21. Atau, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
(jika skala usaha kecil)
22. Di formulir Data Profil, isikan data profil sesuai
dengan yang diminta
23. Setelah data terisi semua, klik SIMPAN DAN LANJUTKAN
24. Di formulir Data Usaha, klik ikon TAMBAH USAHA dan isi
data yang diminta
-Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik
tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali
meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila
telah selesai klik tombol Selanjutnya.
-Untuk mengisi data KBLI, lihat referensi dengan membuka
halaman depan situs oss.go.id (Tab baru)
-Klik menu REFERENSI di laman depan oss.go.id dan klik
"Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2017)
-Ketik nama jenis usaha, misalnya: "tekstil" dan
semacamnya -Lalu, catat kode jenis kegiatan usaha di daftar KBLI
-Setelah itu, masukkan kode itu di kolom data yang diminta
25. Kemudian, klik tombol SIMPAN dan SELANJUTNYA
26. Saat masuk pada formulir Komitmen Prasarana Usaha,
khusus untuk usaha skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan
Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
27. Lalu, klik tombol SELANJUTNYA
28. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat
melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan
preview draft NIB, Izin Lokasi (jika ada), Izin Lingkungan (jika ada) dan Izin
Usaha (jika ada)
29. Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak
disclaimer
30. Lalu, klik tombol PROSES NIB
31. Saat masuk halaman Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat
melihat dokumen cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.
32. Setelah masuk halaman Output NIB dan Izin Usaha, silakan
klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha (untuk pelaku usaha kecil) buat menyimpan
atau mencetak (print) dokumen.
33. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang
berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.