Pada omnibuslaw, dikatakan pemerintah akan mempermudah perizinan, jelaskan aturan-aturan mana saja yang dipangkas!
Jawaban :
1. Jam lembur lebih lama
Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78
disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam
dalam sehari dan 18 jam seminggu. Ketentuan jam lembur itu lebih lama
dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam
satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.
2. Kontrak seumur hidup dan rentan PHK
Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja
berakhir pada saat pekerjaan selesai. Sementara, Pasal 61A menambahkan
ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja
yang hubungan kerjanya berakhir. UU Cipta Kerja juga tak lagi menyebutkan batas
waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak, seperti
dalam Pasal 59 ayat 4. Dalam pasal itu, hanya disebutkan ketentuan mengenai
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu
perpanjangan PKWT diatur dengan peraturan. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan No
13 Tahun 2003, batas waktu perpanjangan PKWT paling lama adalah dua tahun, dan
hanya bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan
relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan. Sebab, jangka waktu kontrak akan
berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja
menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
3. Pemotongan
waktu istirahat
Pada Pasal 79 ayat 2 poin
b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja
dalam satu minggu. Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti
panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal
tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan
secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja
selama enam tahun di perusahaan yang sama.
4. Mempermudah perekrutan
TKA
Pasal 42 tentang kemudahan
izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling
ditentang serikat pekerja. Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan
Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat
yang ditunjuk. Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus
mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan
yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar