Senin, 17 Mei 2021

Tugas M7 - Cyber Law

 

1. Mengapa dibutuhkan undang undang ITE di Indonesia?

2. Carilah 3 kasus yang cukup viral di Indonesia terkait kasus hukum UU ITE, mengapa mereka dikaitkan dengan UU ITE, berapa lama mereka mendapat hukuman?

3. Carilah berita mengenai penipuan online berkedok undian, apakah Anda mempunyai ide atau gagasan bagaimana kedok ini bisa diselesaikan sampai benar-benar tuntas?

4. Sebagai mahasiswa, apakah Anda menolak atau mendukung adanya UU ITE? jelaskan pendapat Anda!

Jawaban :

1.

Pertama, UU ITE tetap diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap beretika, produktif, dan berkeadilan. Kedua adalah tentang edukasi pada masyarakat terutama generasi muda tentang tata krama di ruang siber. Ketiga adaalah meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait tatakrama penggunaan ruang digital pada generasi muda, dan disarankan masuk dalam kurikulum pendidikan.

2.

1.) Ariel Noah

Bagi para pecinta grup band Noah (sebelumnya Peterpan) kasus video syur Ariel dengan beberapa selebriti papan atas Indonesia pada tahun 2010 tentu tidak bisa dilupakan.

Ariel Noah dijerat dengan UU ITE karena terbukti membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi. Hakim kemudian memvonis Ariel Noah 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Saat ini, Ariel telah bebas dan tetap memiliki banyak penggemar.

2.) Ferdian Paleka

Youtuber ferdian paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus muatan penghinaan dalam video prank membagi sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan, Jumat (8/5).

Ia dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.

 

Ketika itu, kata Saptono, tiga pelaku melakukan tindakan dengan membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan yang kemudian melaporkan tindakan tersebut karena dianggap telah melakukan penghinaan.


"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Kemudian, setelah video pembagian sembako berisi sampah dan batu dibuat, konten dimuat di dalam channel Youtube," ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung.

Menurutnya, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal 45 UU ITE.

Saptono menjelaskan, pasal tersebut mengatur agar setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

Selain Pasal 45, kata Saptono, para tersangka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 36 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Selain Ferdian, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.

Keduanya terlibat dalam pembuatan video prank atau usil tersebut. Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron.  Polisi berhasil menangkapnya pada Jumat dini hari bersamaan dengan Aidil.


3.) Benny Handoko

Hanya lantaran kicauan di Twitter, Benny Handoko menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik seorang politisi, Mukhammad Misbakhun. Kicauan pria yang biasa dipanggil Benhan ini terkait dengan kasus Bank Century.

Terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE, sesuai dalam dakwannya.

Dalam kasus tersebut, Benhan menyatakan Misbakhun sebagai "perampok" Bank Century. Pada Februari 2014, Benhan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

3.

Warga Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok “Undian Shopee”, Rugi Rp 2,5 Juta. Nasib sial menimpa IS (23) yang tercatat sebagai warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Sumatera Selatan, lantaran telah kehilangan uang sebesar Rp 2,5 juta setelah menjadi korban penipuan berkedok undian Shopee. Kejadian tersebut bermula saat IS mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku dari aplikator belanja daring Shopee bernama Rudi Hartono pada Minggu (27/9/2020). Saat itu, pelaku penipuan tersebut mengatakan bahwa IS telah mendapatkan undian sebesar Rp 3 juta dari Shopee.

IS yang tak menaruh curiga pun sempat kegirangan saat mendapatkan kabar tersebut sehingga menuruti permintaan pelaku. “Pelaku ini suruh saya masukkan kode ke aplikasi Shoope Pay Latter ke akun saya. Setelah itu saya transfer uang Rp 1,9 juta,” kata IS saat membuat laporan di Mapolrestabes Palembang, Senin (28/9/2020). Usai uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban karena nominal yang dikirimkan salah. Tanpa sadar, IS kembali mengirimkan uang Rp 600.000 ke pelaku. “Waktu transfer yang kedua saya baru sadar kalau ditipu. Setelah itu nomor pelaku sudah tidak aktif lagi,” ujar korban.

Sumber : Kompas.com – 29/09/2020

Menurut saya, cara untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan adanya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat.Pihak kepolisian harus terus mengusut tuntas mengenai kasus ini dan Masyarakat jangan mudah percaya dengan undian melalui telepon yang tidak dikenal karena jika undian itu asli akan dihubungi melalui nomor resmi dari pihak yang mengadakan undian tersebut.

4.

Sebagai mahasiswa saya mendukung adanya UU ITE karena adanya kepastian dan ketegasan hukuman untuk kasus diranah digital seperti kasus penipuan online. Sehingga orang-orang tidak hanya berani nyinyir di dunia maya seenaknnya, akan tetapi aturan dan hukuman yang dibuat saya rasa masih kurang efektif, terkadang terkesan berlebihan atau bahkan terkesan tidak sepadan, jadi semoga kedepannya UU ITE bisa lebih baik lagi dalam hal aturan dan juga hukumannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jelaskan apa itu CCNA?

CCNA adalah singkatan dari Cisco Certification Network Associate. Sebuah program sertifikasi di industri jaringan komputer yang dikeluarkan ...