1. Mengapa
dibutuhkan undang undang ITE di Indonesia?
2. Carilah
3 kasus yang cukup viral di Indonesia terkait kasus hukum UU ITE, mengapa
mereka dikaitkan dengan UU ITE, berapa lama mereka mendapat hukuman?
3. Carilah
berita mengenai penipuan online berkedok undian, apakah Anda mempunyai ide atau
gagasan bagaimana kedok ini bisa diselesaikan sampai benar-benar tuntas?
4. Sebagai
mahasiswa, apakah Anda menolak atau mendukung adanya UU ITE? jelaskan pendapat
Anda!
Jawaban
:
1.
Pertama,
UU ITE tetap diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap beretika, produktif,
dan berkeadilan. Kedua adalah tentang edukasi pada masyarakat terutama generasi
muda tentang tata krama di ruang siber. Ketiga adaalah meningkatkan sosialisasi
dan edukasi terkait tatakrama penggunaan ruang digital pada generasi muda, dan
disarankan masuk dalam kurikulum pendidikan.
2.
1.) Ariel Noah
Bagi para pecinta grup band Noah (sebelumnya
Peterpan) kasus video syur Ariel dengan beberapa selebriti papan atas Indonesia
pada tahun 2010 tentu tidak bisa dilupakan.
Ariel Noah dijerat dengan UU ITE karena terbukti
membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi. Hakim kemudian memvonis Ariel
Noah 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Saat ini, Ariel telah bebas dan
tetap memiliki banyak penggemar.
2.)
Ferdian Paleka
Youtuber ferdian paleka ditetapkan sebagai tersangka
kasus muatan penghinaan dalam video prank membagi sembako berisi sampah kepada
sejumlah transpuan, Jumat (8/5).
Ia dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga
mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi
Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.
Ketika itu, kata Saptono, tiga pelaku melakukan
tindakan dengan membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah
transpuan yang kemudian melaporkan tindakan tersebut karena dianggap telah
melakukan penghinaan.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong,
Kota Bandung. Kemudian, setelah video pembagian sembako berisi sampah dan batu
dibuat, konten dimuat di dalam channel Youtube," ujar Saptono di
Mapolrestabes Bandung.
Menurutnya, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah
memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal 45 UU ITE.
Saptono menjelaskan, pasal tersebut mengatur agar setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun
dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain Pasal 45, kata Saptono,
para tersangka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal
51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 36 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan, Pasal
51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan
atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Selain Ferdian, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Tubagus
Fahddinar dan M. Aidil.
Keduanya terlibat dalam pembuatan video prank atau usil tersebut. Dalam kasus
ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron. Polisi berhasil
menangkapnya pada Jumat dini hari bersamaan dengan Aidil.
3.) Benny Handoko
Hanya lantaran kicauan di Twitter, Benny Handoko
menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik seorang politisi, Mukhammad
Misbakhun. Kicauan pria yang biasa dipanggil Benhan ini terkait dengan kasus
Bank Century.
Terdakwa
diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang
ITE, sesuai dalam dakwannya.
Dalam
kasus tersebut, Benhan menyatakan Misbakhun sebagai "perampok" Bank
Century. Pada Februari 2014, Benhan divonis 6 bulan penjara dengan masa
percobaan 1 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3.
Warga Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok “Undian
Shopee”, Rugi Rp 2,5 Juta. Nasib sial menimpa IS (23) yang tercatat sebagai
warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Sumatera Selatan,
lantaran telah kehilangan uang sebesar Rp 2,5 juta setelah menjadi korban
penipuan berkedok undian Shopee. Kejadian tersebut bermula saat IS mendapatkan
telepon dari seseorang yang mengaku dari aplikator belanja daring Shopee
bernama Rudi Hartono pada Minggu (27/9/2020). Saat itu, pelaku penipuan
tersebut mengatakan bahwa IS telah mendapatkan undian sebesar Rp 3 juta dari
Shopee.
IS yang tak menaruh curiga pun sempat kegirangan saat mendapatkan kabar
tersebut sehingga menuruti permintaan pelaku. “Pelaku ini suruh saya masukkan
kode ke aplikasi Shoope Pay Latter ke akun saya. Setelah itu saya transfer uang
Rp 1,9 juta,” kata IS saat membuat laporan di Mapolrestabes Palembang, Senin
(28/9/2020). Usai uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban karena
nominal yang dikirimkan salah. Tanpa sadar, IS kembali mengirimkan uang Rp
600.000 ke pelaku. “Waktu transfer yang kedua saya baru sadar kalau ditipu.
Setelah itu nomor pelaku sudah tidak aktif lagi,” ujar korban.
Sumber : Kompas.com – 29/09/2020
Menurut saya, cara untuk mengatasi permasalahan ini
adalah dengan adanya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat.Pihak
kepolisian harus terus mengusut tuntas mengenai kasus ini dan Masyarakat jangan
mudah percaya dengan undian melalui telepon yang tidak dikenal karena jika
undian itu asli akan dihubungi melalui nomor resmi dari pihak yang mengadakan
undian tersebut.
4.
Sebagai
mahasiswa saya mendukung adanya UU ITE karena adanya kepastian dan ketegasan
hukuman untuk kasus diranah digital seperti kasus penipuan online. Sehingga
orang-orang tidak hanya berani nyinyir di dunia maya seenaknnya, akan tetapi aturan
dan hukuman yang dibuat saya rasa masih kurang efektif, terkadang terkesan
berlebihan atau bahkan terkesan tidak sepadan, jadi semoga kedepannya UU ITE
bisa lebih baik lagi dalam hal aturan dan juga hukumannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar