Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Fungsi dan Tugas LSP
Sebagai sertifikator yang
menyelenggarakan sertifikasi kompetensi.
Tugas sebagai berikut :
- Membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan tenaga penguji (asesor).
- Melakukan asesmen.
- Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
- Menjaga kinerja asesor dan TUK.
- Membuat materi uji kompetensi.
- Pengembangan skema sertifikasi
Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi.
Tugas sebagai berikut :
- Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
- Mengembangkan standar kompetensi;
- Mengkaji ulang standar kompetensi.
Wewenang LSP
- Menetapkan biaya kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
- Menetapkan dan memverifikasi TUK.
- Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila
mereka melanggar aturan.
- Mengusulkan standar kompetensi baru.
Pembentukan LSP
LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh
atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri
dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia
mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
Tugas panitia kerja adalah :
- Menyiapkan badan hukum
- Menyusun organisasi maupun personel
- Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
- Surat permohonan untuk memperoleh lisensi
ditujukan kepada BNSP
Pengendalian LSP
Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan
monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan
sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau
melalui laporan pengguna jasa (industri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar